PERBEDAAN ISO 9001: 2008 DENGAN ISO 9001:2015
Klausul ISO 9001:2015 lebih terstruktur dan rapi
Mulai dari bab dan sub-bab, serta urutan klausul benar-benar terstruktur dan dikelompokkan dengan baik. Klausul yang dibuat rapi ini bertujuan memudahkan perusahaan untuk memasukkan komponen standar ISO lain yang dianggap relevan, seperti ISO 14001:2015, ISO 55001, dan ISO 45001. Tak hanya itu, jumlah klausul pada ISO 9001:2015 pun bertambah. ISO 9001:2008 memiliki 8 klausul sedangkan ISO 9001:2015 memiliki 10 klausul.
Manajemen risiko menjadi fondasi standar ISO 9001:2015
Pada ISO 9001:2015 ini, istilah "preventive action" berubah menjadi "risk management". Seperti kita ketahui, target dari sistem manajemen adalah mencapai kesesuaian dan kepuasan pelanggan. Dalam mewujudkannya, ISO 9001:2015 fokus pada performa perusahaan dengan pendekatan pemikiran berbasis risiko (risk based thinking) dan konsep PDCA atau Plan-Do-Check-Action.
Pada ISO 9001:2015, risiko dianggap sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari sistem. Oleh karena itulah, dengan pendekatan pemikiran berbasis risiko, diharapkan perusahaan lebih proaktif dalam mencegah dan mengurangi efek yang tidak dikehendaki dan selalu memperbaiki sistem secara berkelanjutan (continual improvement). Ketika manajemen risiko diterapkan dengan serius, secara otomatis tindakan pencegahan pun akan dilakukan.
Leadership (Kepemimpinan) − Tidak Mewajibkan Keberadaan Management Representative
Secara umum, klausul kepemimpinan ini tidak berbeda dengan ISO 9001:2008 yang membahas seputar kewajiban yang harus dilaksanakan oleh top management. Dimana kekuatan kepemimpinan yang maksimal sangat penting untuk memastikan seluruh bagian perusahaan memahami visi yang hendak dicapai.
Perihal kebijakan mutu dan sasaran mutu pun tetap wajib dibuat. Hanya saja, pada ISO 9001:2015, perusahaan tidak wajib menjalankan manual mutu.
Namun, ada satu hal yang berbeda dari ISO 9001:2015. Standar ini tidak mewajibkan keberadaan management representative yang harus ditunjuk secara resmi. Setiap orang, khususnya penanggung jawab dari setiap divisi/ departemen perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
Scope - Tidak ada pengecualian klausul
Perubahan yang sangat menonjol dari klausul 1 (scope) ini adalah hilangnya klausul 1.2 tentang aplikasi di ISO 9001:2015. Artinya, semua persyaratan standar atau semua klausul di ISO 9001:2015 ini bersifat umum dan bisa diterapkan oleh organisasi/ perusahaan apapun, serta tidak memandang tipe dan ukuran organisasi/perusahaan atau bidang organisasi/ perusahaan tersebut.
Manual mutu tidak wajib
Keberadaan manual mutu di ISO 9001:2015 ini tidak wajib, karena banyak pihak yang merasa manual mutu hanyalah dokumen formalitas dan tidak memberikan manfaat tambahan untuk perusahaan. Apabila perusahaan Anda sudah membuat manual mutu bukan berarti dokumen tersebut harus dihapus, Anda masih boleh menggunakannya bila dibutuhkan.
Konteks Organisasi
Klausul 4 ISO 9001:2015 membahas mengenai konteks organisasi. Standar terbaru ini memperkenalkan persyaratan yang berkaitan dengan konteks organisasi, yaitu:
- 4.1 Understanding the organization and its context
- 4.2 Understanding the needs and expectation of interested parties
Kedua poin tersebut meminta perusahaan untuk memahami konteks dari organisasinya serta mengenali risiko yang dapat berdampak pada perencanaan sistem manajemen mutu dan mengenali peluang yang dapat digunakan untuk memperbaiki atau mengembangkan sistem manajemen mutu.
Klausul konteks organisasi juga menjelaskan, meski ISO 9001:2015 menyatakan bahwa seluruh klausul pada standar ini dapat diterapkan untuk seluruh jenis organisasi tanpa pengecualian, klausul 4.3 ISO 9001:2015 tetap mengizinkan adanya pengecualian sepanjang ada justifikasi yang diterima.
Tidak ada istilah 6 prosedur wajib dan form wajib
Dalam hal ini, ISO 9001:2015 memberi kebebasan kepada perusahaan dalam menentukan informasi terdokumentasi yang dibutuhkan, apakah akan menggunakan SOP/prosedur atau form saja. Tidak lagi dipersyaratkan harus dalam bentuk prosedur, seperti 6 prosedur wajib. Istilah "document" dan "record" pada ISO 9001:2015 diganti menjadi "documented information".
Istilah produk dan jasa dibedakan
Dalam standar terbaru, tidak ada lagi istilah "product". ISO 9001:2015 menggantinya dengan istilah "barang (goods)" dan "jasa (services)" untuk menghindari kerancuan. Sebab, kebanyakan pengguna ISO 9001 sering kali salah mengartikan "produk" sebagai barang yang berbentuk fisik saja, padahal produk juga termasuk jasa.
Penggantian beberapa istilah
Terdapat beberapa istilah yang diganti pada ISO 9001:2015, di antaranya:
- “Work Environment” diganti dengan “Environment for the Operation of the Process”
- “Supplier” diganti dengan “External Provider”
- “Purchased Product” diganti dengan “Externally Provided Products and Services”
Perubahan istilah tersebut berlaku tidak hanya untuk barang, tetapi juga jasa. Bila perusahaan Anda sudah menerapkan istilah lama pada ISO 9001:2008, istilah tersebut masih bisa digunakan sesuai kebutuhan.
Operation- Persyaratan Terkait Pengadaan Barang Dibahas Lebih Jelas
This blog was created by:
Siti Annisa Nuryati
223414036
D3 MLM 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar