Nama : Mutia Sabrina Mardias
Kelas : D3 MLM A 2014
NIM : 2234.14.040
Perbedaan ISO 9001 : 2008 dengan ISO 9001 : 2015
1. Perubahan Struktur
Klausul.
ISO 9001:2008
|
ISO 9001:2015
|
1. Lingkup
|
1. Scope
|
2. Acuan Normatif
|
2. Normative Reference
|
3. Istilah dan Definisi
|
3. Terms and Definition
|
4. Sistem Manajemen Mutu
|
4. Context of The
Organization
|
5. Tanggung Jawab
Manajemen
|
5. Leadership
|
6. Pengelolaan Sumber Daya
|
6. Planning
|
7. Realisasi Produk
|
7. Support
|
8. Pengukuran, Analisis,
Peningkatan
|
8. Operation
|
|
9. Perfomance Evaluation
|
|
10. Continual Improvement
|
2. Terminology,
beberapa perubahan Terminology IS0 9001:2015 sebagai berikut :
Berisikan istilah
– istilah yang lebih umum
·
Product akan menjadi Product and Service
·
Documentation, Record akan menjadi Documented
Infromation
·
Work Environment akan menjadi Environment for the
Operation of Process
·
Purchase Product akan menjadi Externally Provided
Product and Service
·
Supplier akan menjadi External Provider
3. Konteks
Organisasi
Standar
terbaru ISO 9001:2015 memperkenalkan persyaratan yang berkaitan dengan konteks
organisasi yakni:
·
4.1 Understanding
the organization and its context
·
4.2 Understanding
the needs and expectation of interested parties
Kedua pasal
ini meminta organisasi untuk mengidentifikasi isu‐isu dan persyaratan yang
dapat berdampak pada perencanaan sistem manajemen mutu dan dapat digunakan
sebagai masukan ke dalam pengembangan sistem manajemen mutu.
4. Process
Approach
ISO
9001:2015 mempertegas model process approach (pendekatan proses)
sebagai model yang harus diterapkan perusahaan. Hal ini sangat baik karena
salah satu fungsi perusahaan menerapkan pendekatan proses adalah perusahaan
mampu mengidentifikasi, mengukur dan mengevaluasi aktifitas disetiap proses
sehingga perusahaan dapat mencapai output yang diharapkan. (Pada ISO 9001:2015
klausul 4.4.2 Process Approach memuat ketentuan penerapan model process
approach).
5. Risk and
Preventive Action
Tidak
terkecuali ISO 9001:2015, persyaratan ini memasukan Aspek risiko menjadi bagian
dari standar. Perusahaan diwajibkan mengidentifikasi risiko yang berkaitan
dengan mutu. Hasil identifikasi risiko ini nantinya berujung pada
"preventive action". Dibandingkan standar lama (versi 2008), dalam
standar baru preventive action tidak lagi berdiri sendiri atau disandingkan
dengan corrective action.
6. Control of
External Provision of Goods and Service
Peryaratan
berkaitan dengan pengadaan barang atau proses outsourcing lebih diperjelas
dalam ISO 9001:2015 (clause 8.6). Proses pengadaan ini harus didasarkan pada
risk based approach.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar