Senin, 09 Mei 2016

Perbedaan ISO 9001 : 2008 dengan ISO 9001 : 2015


Nama : Mutia Sabrina Mardias
Kelas : D3 MLM A 2014
NIM : 2234.14.040


Perbedaan ISO 9001 : 2008 dengan ISO 9001 : 2015

1.     Perubahan Struktur Klausul.
ISO 9001:2008
ISO 9001:2015
1. Lingkup
1. Scope
2. Acuan Normatif
2. Normative Reference
3. Istilah dan Definisi
3. Terms and Definition
4. Sistem Manajemen Mutu
4. Context of The Organization
5. Tanggung Jawab Manajemen
5. Leadership
6. Pengelolaan Sumber Daya
6. Planning
7. Realisasi Produk
7. Support
8. Pengukuran, Analisis, Peningkatan
8. Operation

9. Perfomance Evaluation

10. Continual Improvement

2.     Terminology, beberapa perubahan Terminology IS0 9001:2015 sebagai berikut :
Berisikan istilah – istilah yang lebih umum
·         Product akan menjadi Product and Service
·         Documentation, Record akan menjadi Documented Infromation
·         Work Environment akan menjadi Environment for the Operation of Process
·         Purchase Product akan menjadi Externally Provided Product and Service
·         Supplier akan menjadi External Provider

3.     Konteks Organisasi
Standar terbaru ISO 9001:2015 memperkenalkan persyaratan yang berkaitan dengan konteks organisasi yakni:
·       4.1       Understanding the organization and its context
·       4.2       Understanding the needs and expectation of interested parties
Kedua pasal ini meminta organisasi untuk mengidentifikasi isu‐isu dan persyaratan yang dapat berdampak pada perencanaan sistem manajemen mutu dan dapat digunakan sebagai masukan ke dalam pengembangan sistem manajemen mutu.

4.     Process Approach
ISO 9001:2015 mempertegas model process approach  (pendekatan proses) sebagai model yang harus diterapkan perusahaan. Hal ini sangat baik karena salah satu fungsi perusahaan menerapkan pendekatan proses adalah perusahaan mampu mengidentifikasi, mengukur dan mengevaluasi aktifitas disetiap proses sehingga perusahaan dapat mencapai output yang diharapkan. (Pada ISO 9001:2015 klausul 4.4.2 Process Approach memuat ketentuan penerapan model process approach). 

5.     Risk and Preventive Action
Tidak terkecuali ISO 9001:2015, persyaratan ini memasukan Aspek risiko menjadi bagian dari standar. Perusahaan diwajibkan mengidentifikasi risiko yang berkaitan dengan mutu. Hasil identifikasi risiko ini nantinya berujung  pada "preventive action". Dibandingkan standar lama (versi 2008), dalam standar baru preventive action tidak lagi berdiri sendiri atau disandingkan dengan corrective action.

6.     Control of External Provision of Goods and Service
Peryaratan berkaitan dengan pengadaan barang atau proses outsourcing lebih diperjelas dalam ISO 9001:2015 (clause 8.6). Proses pengadaan ini harus didasarkan pada risk based approach.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar