1. Klausul Bertambah
ISO 9001:2008 memiliki 8 klausul
sedangkan ISO 9001:2015 memiliki 10 klausul. Bila diperhatikan, struktur
klausul ISO 9001:2015 lebih rapi karena telah dikelompokkan dengan
baik. Berikut perbandingannya:
2. Prinsip ISO 9001 Berkurang
ISO 9001:2008 memiliki 8 prinsip adapun
ISO 9001:2015 memiliki 7 prinsip. Berikut perbandingan 8 prinsip IS0
9001:2008 dengan 7 prinsip ISO 9001:2015:
3. Istilah baru untuk dokumen
Pada ISO 9001:2008, dibedakan antara
dokumen mutu (documents) dan rekaman mutu (records). Pada ISO 9001:2015
keduanya disebut sebagai informasi terdokumentasi (documented
informati0n). Dengan penggabungan istilah ini, organisasi diberikan
kebebasan dalam menentukan informasi terdokumentasi yang dibutuhkan.
Tidak lagi dipersyaratkan harus dalam bentuk prosedur (seperti 6
prosedur wajib).
4. Tidak Ada Prosedur Wajib
ISO 9001:2015 sepertinya berupaya untuk menghilangkan kesan bahwa penerapan ISO 9001 hanya bertumpu pada pembuatan SOP atau prosedur saja. ISO 9001:2015 tidak lagi terlalu mementingkan dokumen. ISO 9001:2015 berorientasi kepada proses. Meskipun, keberadaan sistem dokumentasi tetap diperlukan. Hanya saja disederhanakan menjadi “Informasi terdokumentasi”.
5. Manual Mutu Tidak Wajib
ISO 9001:2015 sepertinya berupaya untuk menghilangkan kesan bahwa penerapan ISO 9001 hanya bertumpu pada pembuatan SOP atau prosedur saja. ISO 9001:2015 tidak lagi terlalu mementingkan dokumen. ISO 9001:2015 berorientasi kepada proses. Meskipun, keberadaan sistem dokumentasi tetap diperlukan. Hanya saja disederhanakan menjadi “Informasi terdokumentasi”.
5. Manual Mutu Tidak Wajib
Banyak yang merasa manual mutu hanyalah
dokumen formalitas yang tidak memberi manfaat tambahan. Oleh karena itu,
keberadaan manual mutu di ISO 9001:2015 tidak wajib. Ini bukan berarti
manual mutu yang sudah dibuat harus dihapus. Kita masih boleh
menggunakannya bila dibutuhkan.
6. Management Representative Tidak Harus Ada
ISO 9001:2015 tidak mewajibkan
keberadaan management representative yang harus ditunjuk secara resmi.
Ini bisa jadi agar penerapan ISO 9001 diharapkan tidak hanya bertumpu
pada seorang penanggug jawab saja. Setiap orang, khususnya penanggung
jawab dari setiap bagian / divisi / departemen memiliki tugas dan
tanggung jawab yang sama dalam penerapan sistem manajemen mutu ISO
9001:2015
7. Tidak ada pengecualian klausul (exclution)
ISO 9001:2008 membolehkan pengecualian
salah satu dari klausul atau subklausul 7 bila ada peraturan yang tidak
relevan. Tidak ada satupun klausul ISO 9001:2015 yang secara tegas
menjelaskan tentang kebolehan mengecualikan salah satu klausul ISO
9001:2015.
8. Mengganti Istilah Preventive Action dengan Risk Management
Ini salah satu unsur perubahan yang
paling signifikan dari ISO 9001:2015. Istilah tindakan pencegahan kini
diganti dengan cakupan yang lebih luas, yaitu manajemen resiko. Baca
selengkapnya hubungan antara ISO 9001:20015 dengan manajemen resiko di artikel kami sebelumnya.
9. Membedakan Istilah Produk dan Jasa
Produk menurut ISO 9001:2008 bisa berupa barang dan jasa sebagaimana yang tercantum pada klausul 3 Istilah dan Definisi:
Bila di seluruh naskah Standar Internasional ini di temukan istilah “produk” , ia dapat juga berarti “jasa”
Pada versi ISO 9001:2015, keduanya dibedakan untuk memberikan batasan yang jelas antara barang dengan jasa.
10. Mengganti beberapa Istilah
Ada beberapa istilah yang diganti pada versi ISO 9001:20015. Diantaranya:
- “supplier” diganti dengan “external provider”
- “Purchased Product” diganti dengan “Externally provided products and services”
- “Work Environment” diganti dengan “Environment for the operation of the process”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar