Jumat, 17 Juni 2016

TUGAS MANDIRI REVILANIA ANDINI 223414028



PERBEDAAN ISO 9001:2008 dengan ISO 9001:2015

Ada 8 point perubahan utama dari ISO 9001:2008 ke ISO 9001:2015 yaitu :
a.       Structure and terminology
b.      Product and services
c.       Context of the organization
d.      Documented information
e.       Risk-based approach
f.       Scope and applicability
g.      Organizational knowledge
h.      Control of externally provided products and services

A.   Structure and terminology :
·         Product > products and services
·         Exlusion > tidak digunakan
·         Documentation, record > documented information
·         Work environment > environment for the operation of process
·         Purchase product > externally provided product and services
·         Supplier > external provider
B. Product > products and services
Setiap kata product dalam ISO 9001:2015 akan selalu diikuti dengan kata services, hal ini semakin menegaskan bahwa ISO 9001 bukan hanya untuk perusahaan manufacture tapi juga jasa, sekaligus melihat perkembangan bisnis dewasa ini yang menunjukkan bahwa product tetap harus didukung oleh jasa pendukung yang baik.
C. Context of the organization
     Organisasi bukan tidak hanya memperhatikan kebutuhan dan persyaratan customer tapi juga harus memperhatikan kebutuhan dan keinginan “interest party”, dan ini sebagai salah satu landasan dalam membangun sistem manajemen mutu dalam organisasi.
D. Documented information (Documentation, record > documented information)
     Istilah dokumentasi dan record /catatan berubah menjadi informasi yang terdokumentasi, tidak ada prosedur wajib seperti yang diminta oleh ISO 9001:2008, standart ini lebih menekankan kepada informasi yang terdokumentasi (baik berupa IK, STD, VIDEO, FOTO, CATATAN, dsb)

E. Risk based approach
     Yang sangat baru di sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 ini adalah pendekatan resiko terhadap kegiatan di dalam organisasi, setiap proses di dalam organisasi harus mempertimbangkan aspek resiko, walaupun ketentuan atau metode untuk penghitungan resiko diserahkan kepada organisasi masing-masing.
F. Scope and applicability
     Tidak ada spesifik klausal yang bisa di exlude, apabila proses tidak dilakukan oleh organisasi maka proses tersebut tidak boleh dilakukan dengan catatan bahwa tidak akan mempengaruhi kualitas produk/jasa yang diberikan.
G. Organization knowledge
     Organisasi harus  membuat “knowledge management” yang menjamin bahwa “knowledge” yang dipunyai oleh organisasi tetap dimanage dengan baik, sehingga bisa dimanfaatkan sampai kapanpun, hal ini tentu tetap harus disesuaikan dengan besar atau kecilnya dan resiko didalam organisasi.
H. Control of externally provided products and services
·         Purchase product > externally provided product and services,    Pembelian product di ISO 9001:2008 bisa dikecualikan namun pada ISO 9001:2015 ini tidak dapat dikecualikan karena pergantian istilah dari barang yang dibeli menjadi barang/jasa yang disediakan oleh pihak luar (HO, GROUP, DLL)
·         Supplier > external provider,                       Istilah supplier diganti dengan provider external seperti yang dijelaskan terkait dengan pembelian produk diatas bahwa penyedia barang/jasa tidak harus supplier tapi bisa juga group atau kantor pusat, dll.

.
Apa saja yang berubah? Secara garis besar terdapat enam perubahan standard ISO 9001:2015.
Ke enam perubahan itu antara lain : 
1) Standard ISO 9001: 2015 berisi isitilah-istilah yang lebih umum.
Dibandingkan versi lama ISO 9001:2008, standar versi terbaru ISO9001:2015 menggunakan istilah-istilah yang lebih umum. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman.  Dalam standar terbaru tidak ada lagi istilah "produk". Istilah ini telah diganti dengan istilah  "Barang dan Jasa"  Kebanyakan pengguna standar mengartikan "produk" sebagai "hardware" produk, padahal produk juga termasuk jasa.
2) Konteks Organisasi
Standar terbaru ISO 9001 versi 2015 memperkenalkan persyaratan yang berkaitan dengan konteks organisasi yakni:
- 4.1 Understanding the organization and its context
- 4.2 Understanding the needs and expectation of interested parties
Kedua persyaratan dengan judul yang baru itu juga ada dalam standar ISO 9001:2008.
3) Process approach
Standar baru ISO 9001:2015 mempertegas model process approach  (pendekatan proses)  sebagai model yang harus diterapkan perusahaan. Pada ISO 9001 :2015 klausul 4.4.2 Process Approach memuat ketentuan penerapan model process approach.
4) Risk and Preventive Action
Aspek risiko menjadi bagian standar ISO 9001:2015. Setiap perusahaan yang menerapkan standar ini diwajibkan mengidentifikasi risiko yang berkaitan dengan mutu. Hasil identifikasi risiko nantinya berujung  pada proses "preventive action" Dalam standar baru,  preventive action tidak lagi berdiri sendiri atau disandingkan dengan corrective action.
5) Documented information
Istilah "Document" dan "record" tidak lagi digunakan dalam standar ISO9001:2015.  Istilah yang dipakai yakni "Documented information".
6) Control of external provision of goods and services
Peryaratan berkaitan dengan pengadaan barang atau proses outsourcing lebih diperjelas dalam ISO 9001:2015. Proses ini harus diterapkan berdasar pada risk based approach.

-THANK YOU-

Created by :
REVILANIA ANDINI
223414028
D3-MLM A 2014
MANAJEMEN MUTU
STMT TRISAKTI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar