Sabtu, 18 Juni 2016

ISPS CODE



TUGAS KELOMPOK 

Dania Pouchen (223414039)
Adrian Novaldi (223414052)
Indri Ari Paska (223414053)
Rieda Andini Y (223414016)
Randy Edward R (2234140
Rizky Agung     (223414030)
Ryan Kumar     (223414032)
Raudah Fitria F (223414007)

Apa yang dimaksud dengan ISPS Code?


Apa yang dimaksud dengan ISPS Code?
Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan (The International Ship and Port Facility Security Code – ISPS Code) merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, aturan ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan pasca serangan 11 september di amerika Serikat.
ISPS Code diimplementasikan melalui Bab XI-2 mengenai Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS). Kode ini memiliki dua bagian, yang satu wajib dan yang satu saran/petunjuk.
Pada dasarnya, Kode tersebut menggunakan pendekatan manajemen resiko untuk menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dan, untuk menentukan langkah-langkah keamanan apa yang tepat, penilaian risiko harus dilakukan dalam setiap kasus tertentu
Tujuan dari Kode ini adalah menyediakan standar, kerangka kerja yang konsisten untuk mengevaluasi risiko, memungkinkan Pemerintah untuk mengimbangi apabila terjadi perubahan ancaman dengan merubah nilai kerentanan pada kapal dan fasilitas pelabuhan melalui penentuan tingkat keamanan yang sesuai dan langkah-langkah keamanan yang sesuai.

Siapa yang harus mematuhi ISPS Code?
ISPS Code merupakan bagian dari SOLAS sehingga kepatuhan adalah wajib bagi 148 negara-negara/pihak yg mengakui perjanjian SOLAS

Apakah ada daftar hitam terhadap Negara yang tidak memenuhi ISPS code?
Tidak. IMO tidak mengeluarkan “daftar hitam” dalam bentuk apapun. Tidak ada daftar IMO untuk pelabuhan atau Negara bendera yang tidak memenuhi.
Database ISPS Code berisi informasi yang diperlukan oleh peraturan SOLAS XI-2/13 seperti yang disediakan oleh pihak Pemerintah. Kurangnya data yang dimasukkan dalam database tidak boleh ditafsirkan secara otomatis sebagai kegagalan dalam mematuhi persyaratan dalam SOLAS.

Apakah semua Negara-negara anggota IMO berkewajiban untuk mematuhi ISPS Code?
Tidak. Hanya Negara yang setuju terhadap SOLAS memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi persyaratan ISPS Code dan menyerahkan informasi kepada IMO.

Apa yang dimaksud perbedaan tingkat keamanan sebagaimana dimaksud dalam ISPS Code?
Security level 1: berarti normal, tingkat di mana kapal atau fasilitas pelabuhan biasanya beroperasi. Tingkat keamanan 1 berarti langkah-langkah perlindungan keamanan minimum yang sesuai harus dipelihara setiap saat
Security level 2: berarti meningkat, tingkat keamanan 2 diterapkan selama ada peningkatan risiko terjadinya insiden keamanan. Tingkat keamanan 2 berarti tingkat dimana langkah-langkah perlindungan keamanan tambahan yang sesuai harus dipertahankan untuk jangka waktu sebagai akibat dari peningkatan risiko insiden keamanan
Security level 3: berarti luar biasa, penerapan tingkat keamanan untuk periode waktu ketika ada risiko yang mungkin atau segera terjadinya insiden keamanan.
Tingkat keamanan 3 berarti tingkat dimana langkah-langkah perlindungan keamanan yang lebih spesifik harus dipertahankan untuk jangka waktu yang terbatas ketika insiden keamanan yang mungkin atau segera terjadi, meskipun tidak mungkin untuk mengidentifikasi target secara spesifik.
Pengaturan tingkat keamanan 3 harus diterapkan menjadi tindakan yang luar biasa bila ada informasi kredibel bahwa insiden keamanan yang mungkin atau segera terjadi. Tingkat keamanan 3 harus ditetapkan hanya selama ancaman keamanan diidentifikasi atau terjadinya insiden keamanan yang sebenarnya. Sementara tingkat keamanan dapat berubah dari tingkat keamanan 1 melalui tingkat keamanan 2 sampai tingkat keamanan 3, juga mungkin bahwa tingkat keamanan akan berubah langsung dari tingkat keamanan 1 ke tingkat keamanan 3.

Dimana saya bisa mendapatkan salinan dari ISPS Code?
Anda dapat membeli ISPS Code dari Publikasi IMO.
Langkah-langkah lain apa yang dapat diadopsi selain ISPS Code?
Langkah-langkah lain apa yang dapat diadopsi di samping ISPS Code?
Langkah-langkah yang diadopsi pada tahun 2002 meliputi:
Perubahan SOLAS pada Bab V (Keselamatan Navigasi) berisi jadwal baru untuk pemasangan Sistem Informasi Otomatis (AIS). Kapal, selain kapal penumpang dan kapal tanker, dari 300 tonase kotor ke atas tetapi kurang dari 50.000 tonase kotor, akan diminta untuk menyesuaikan peralatan AIS paling lambat sebelum adanya survei peralatan keselamatan pertama setelah 1 Juli 2004 atau 31 Desember 2004, mana yang lebih awal. Kapal yang dilengkapi dengan AIS harus mempertahankan AIS tetap beroperasi setiap saat “kecuali perjanjian internasional, aturan atau standar memberikan perlindungan informasi navigasi.”
SOLAS pada Bab XI (Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keselamatan maritim) telah dirubah nomornya menjadi Bab XI-1. Peraturan XI-1/3 dimodifikasi untuk meminta nomor identifikasi kapal dipasang secara permanen di tempat yang terlihat baik pada lambung kapal atau dibagian atas kapal. Kapal penumpang harus memasang tanda pada permukaan horizontal yang terlihat dari udara. Kapal juga harus ditandai dengan nomor ID internal.
Sebuah peraturan baru pada XI-1/5 mengharuskan kapal untuk mengeluarkan sebuahContinuous Synopsis Record (CSR) yang dimaksudkan untuk memberikan catatan on-board dari sejarah kapal. CSR harus diterbitkan oleh Administrasi dan harus berisi informasi seperti nama kapal dan dari negara bendera mana kapal laik laut, tanggal di mana kapal itu terdaftar pada suatu Negara, nomor identifikasi kapal, di pelabuhan mana kapal itu terdaftar dan nama pemilik yang terdaftar dan alamat terdaftar mereka. Setiap perubahan harus dicatat dalam CSR sehingga memberikan informasi terbaru bersama dengan sejarah perubahan.
Bab Baru XI-2 (Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim)Sebuah Bab baru XI-2 (Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim) ditambahkan setelah perubahan nomor Bab XI-1.
Bab ini berlaku untuk kapal penumpang dan kapal kargo dari 500 tonase kotor dan ke atas, termasuk kapal kecepatan tinggi, mobile unit pengeboran lepas pantai (MODU) dan fasilitas pelabuhan yang melayani kapal-kapal dengan rute di pelayaran internasional.
Peraturan XI-2/2 dari bab baru mengabadikan Kode Keamanan International terhadap Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (ISPS Code). Bagian A dari Kode ini adalah wajib dan bagian B berisi panduan tentang cara terbaik untuk memenuhi persyaratan wajib.
Peraturan XI-2/3 mewajibkan adanya suatu Administrasi/pemerintah yang mengatur tingkat keamanan dan menjamin penyediaan informasi dari tingkat keamanan untuk kapal. Sebelum memasuki pelabuhan, atau sementara di pelabuhan, Di dalam wilayah Negara penandatangan, kapal harus mengikuti ketentuan tingkat keamanan yang di set oleh Pemerintah, jika tingkat keamanan lebih tinggi daripada tingkat keamanan yang ditetapkan oleh administrasi untuk kapal itu.
Peraturan XI-2/8 menegaskan peran Nakoda dalam melaksanakan penilaian profesionalnya atas keputusan yang diperlukan untuk menjaga keamanan kapal. Dikatakan dia tidak akan dibatasi oleh Perusahaan, Penyewa atau orang lain dalam hal ini.
Peraturan XI-2/6 mengharuskan semua kapal harus melengkapi dengan sistem peringatan keamanan kapal (ship security alert system), sesuai dengan jadwal akan diterapkan untuk disetiap kapal pada tahun 2004 dan sisanya pada tahun 2006. Jika sistem peringatan keamanan kapal diaktifkan akan memulai mengirimkan peringatan keamanan dari kapal-ke-pantai yaitu kepada otoritas yang kompeten yang ditunjuk oleh Administrasi/pemerintah, untuk mengidentifikasi kapal, lokasi dan menunjukkan bahwa kapal yang berada di bawah ancaman telah dikompromi. Sistem tidak akan membangkitkan semua alarm diatas kapal. sistem peringatan keamanan kapal harus mampu ketika diaktifkan dari jembatan navigasi atau setidaknya satu lokasi lain..
Peraturan XI-2/10 mencakup persyaratan untuk fasilitas pelabuhan, menyediakan antara lain kepada pihak Pemerintah untuk memastikan bahwa penilaian keamanan fasilitas pelabuhan dilakukan dan bahwa rencana keamanan fasilitas pelabuhan dikembangkan, diimplementasikan dan ditinjau sesuai dengan Kode ISPS
Peraturan lain dalam bab ini meliputi penyediaan informasi kepada IMO, kontrol terhadap kapal di pelabuhan (termasuk tindakan seperti keterlambatan, penahanan, pembatasan operasi termasuk gerakan di dalam pelabuhan, atau pengusiran sebuah kapal dari pelabuhan), dan spesifik tanggung jawab Perusahaan.

Apa saja yang telah berubah sejak 1 Juli 2004?
Perubahan terbesar adalah bahwa pihak Pemerintah pada Konvensi SOLAS 1974 secara resmi dapat melakukan latihan terhadap kendali atas kapal sesuai dengan ketentuan Bab XI-2 dan ISPS Code
Pada saat yang sama, pihak Pemerintah berkewajiban untuk mengatasi semua tujuan dan fungsi yang disyaratkan ISPS Code dan untuk memastikan bahwa langkah-langkah keamanan yang tepat dan prosedur telah dilaksanakan di fasilitas pelabuhan dan alur yang berada dalam wilayah mereka
Persyaratan baru membentuk kerangka kerja internasional melalui Pemerintah, kapal dan fasilitas pelabuhan dapat bekerja sama untuk mendeteksi dan mencegah tindakan yang mengancam keamanan di sektor transportasi laut
Serangkaian peraturan keamanan maritime yang baru akan memiliki dampak besar bagi fasilitas pelabuhan dan operator kapal yang belum menerapkan diatas kapal dengan adanya peningkatan ancaman pada keamanan maritim dalam iklim saat ini. Mereka akan perlu untuk mengejar ketinggalan, sesuai dengan aturan dan pedoman dalam ISPS Code.
Bagi Pemerintah dan operator kapal yang telah menerapkan peningkatan peraturan keamanan, ISPS Code meresmikan dan menstandarisasi langkah-langkah keamanan secara global.
Intinya adalah bahwa ada ancaman yang sangat nyata. Kita telah melihat serangan terhadap infrastruktur maritim di tempat lain (seperti Yaman dan Irak).
Seluruh ide dari ISPS Code adalah untuk mengurangi kerentanan dari industri untuk menyerang, sehingga melawan ancaman dan mengurangi risiko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar