Sabtu, 25 Juni 2016

Tugas Mandiri Manajemen Mutu

Nama : Siti Rahmah

NIM : 223414021

Kelas : D-3 Manajemen Logistik dan Material 2014 A



Perbedaan ISO 9001:2008 dengan ISO 9001:2015


          Untuk keempat kalinya (sejak versi 1987), standar sistem manajemen mutu (SMM) ISO-9001 mengalami perubahan. Saat ini, telah dipublikasikan ISO/DIS-9001:2014 yang merupakan tahap ketiga (setelah Working Draft dan Comitte Draft) dari siklus terbitnya sebuah standar oleh badan IOS (International Organization of Standardization). Direncanakan pada bulan Juli 2015 DIS ini akan berubah menjadi FDIS (Final Draft International Standard) yang pada akhirnya disahkan menjadi IS (International Standard) di bulan September 2015. IS inilah yang akan menjadi rujukan resmi bagi semua industri, konsultan, dan badan sertifikasi untuk penerapan sistem manajemen mutu (SMM).

          Secara alamiah, ketika manusia dihadapkan sebuah perubahan, tentunya ia akan merespon perubahan tersebut. Demikian pula yang terdapat dalam standar SMM ini. Berbagai pendapat mungkin timbul sehubungan dengan telah terbitnya draft tersebut. Bagi yang proaktif, tentu melihat perubahan tersebut sebagai sesuatu yang baik dengan pertimbangan bahwa inti revisi sebuah standar adalah untuk perbaikan. Sebaliknya, bagi yang reaktif, mereka bisa saja melihatnya sebagai beban tambahan yang terkadang merepotkan.
Ketika melihat isi ISO/DIS 9001:2014, Anda akan melihat bahwa sebenarnya standar ini dirancang untuk perbaikan; dan perbaikan ini tentunya akan dirasakan oleh seluruh pengguna standar (misal: organisasi yang telah disertifikasi).

1.     Standard ISO 9001:2015 berisi istilah-istilah yang lebih umum.
          Dibandingkan versi lama ISO 9001:2008, standar versi terbaru ISO9001:2015 menggunakan istilah-istilah yang lebih umum. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman. Dalam standar terbaru tidak ada lagi istilah "produk". Istilah ini telah diganti dengan istilah "Barang dan Jasa" Kebanyakan pengguna standar mengartikan "produk" sebagai "hardware" produk, padahal produk juga termasuk jasa.

2.     Konteks Organisasi
          Standar terbaru ISO 9001 versi 2015 memperkenalkan persyaratan yang berkaitan dengan konteks organisasi yakni:
- 4.1 Understanding the organization and its context
- 4.2 Understanding the needs and expectation of interested parties
          Kedua persyaratan dengan judul yang baru itu juga ada dalam standar ISO 9001:2008.Penambahan persyaratan baru, misalnya konteks organisasi (eksternal dan internal) yang secara good practice telah banyak dilakukan oleh organisasi besar dan terkenal. Meskipun beberapa organisasi sudah melakukannya, namun dalam proses sertifikasi ISO 9001:2015 hal ini nantinya akan menjadi objek audit.

3.     Process approach
          Standar baru ISO 9001:2015 mempertegas model process approach (pendekatan proses) sebagai model yang harus diterapkan perusahaan. Pada ISO 9001:2015 klausul 4.4.2 Process Approach memuat ketentuan penerapan model process approach.

4.     Risk and Preventive Action
          Aspek risiko menjadi bagian standar ISO 9001:2015. Setiap perusahaan yang menerapkan standar ini diwajibkan mengidentifikasi risiko yang berkaitan dengan mutu. Hasil identifikasi risiko nantinya berujung pada proses "preventive action". Dalam standar baru, preventive action tidak lagi berdiri sendiri atau disandingkan dengan corrective action.

5.     Documented information
          Istilah "Document" dan "record" tidak lagi digunakan dalam standar ISO9001:2015. Istilah yang dipakai yakni"Documented information". Standard ini lebih menekankan kepada informasi yang terdokumentasi (baik berupa video, foto, catatan, dsb).

6.     Control of external provision of goods and services
          Persyaratan berkaitan dengan pengadaan barang atau proses outsourcing lebih diperjelas dalam ISO 9001:2015. Proses ini harus diterapkan berdasar pada risk based approach.
          Perubahan di dalam aspek-aspek tersebut dapat mempengaruhi organisasi secara positif maupun negatif. Dalam teori organisasi sebagai organisme, maka organisasi diibaratkan sebagai sebuah organisme yang harus selalu menyesuaikan diri terhadap berbagai perubahan.
          Tujuannya adalah untuk bertahan hidup (survival). Demikian pula halnya dengan organisasi yang telah disertifikasi ISO 9001:2008 dan akan di-resertifikasi kepada ISO-9001:2015 nantinya. Isu survival tentunya sangat relevan di masa mendatang ketika berbagai dinamika perubahan di luar organisasi semakin cepat. Bagi yang dapat menyesuaikan dengan perubahan, tentunya keberlangsungan (sustainability) organisasi semakin baik.
          Dampak dari revisi ini sangat mirip dengan edisi 2000 dimana perubahan tersebut berdampak bagi sistem yang ada di perusahaan. Perusahaan harus menyesuaikan sistem manajemen yang ada dengan struktur yang telah direvisi. Misalnya:
- Perlu adanya perubahan Manual Mutu Perusahaan dikarenakan adanya penambahan persyaratan terbaru, misalnya: mengenai Pendekatan Proses/ Process Approach (jika sebelumnya tidak mempergunakan pendekatan proses pada saat proses development sistemnya).
- Penerapan pengendalian resiko pada perusahaan sebagai sistem prevention sehingga produk/jasa yang dihasilkan memiliki output yang baik.
- Perlunya memberikan penjelasan mengenai standard terbaru ISO 9001:2015 kepada auditor internal sehingga pelatihan perlu diberikan.


          Ini hanya beberapa kemungkinan efek yang timbul pada perusahaan jika memang isi final standard sesuai dengan draft yang ada. Dari hasil pembahasan ini diharapkan perusahaan dapat mempersiapkan diri untuk mengupgrade sistem yang ada untuk memenuhi persyaratan revisi terbaru ISO 9001 versi 2015.

Jumat, 24 Juni 2016

PASS 99











Sudah banyak perusahaan yang mengadopsi standard ISO seperti standard manajemen mutu ISO 9001, ISO 14001 sistem manajemen lingkungan dan keselamatan dan kesehatan OHSAS.
PAS 99 diterbitkan pleh BSI (British Standar Institution) pada May 2006 sebagai framework integrasi dari beberapa standar internasional. PAS 99 membantu Anda dalam rangka mengembangkan sistem yang terintegrasi standard ISO 9001, ISO 14000 dan OHSAS, termasuk standar-standar internasional yang lain.



"Sistem Manajemen yang terintegrasi ini akan membantu Anda memperoleh “lebih banyak” keuntungan terhadap kemajuan organisasi Anda. Dengan mengintegrasikan berbagai sistem manajemen yang ada ataupun yang akan diadakan, memungkinkan Anda memperoleh “lebih” tanpa menginvestasikan waktu, team work dan uang ekstra"


Pada umumya ketiga standar itu (atau dua standar) dintegrasikan. Integrasi dilakukan melalui persamaan persyaratan yang terdapat dalam standar-standar itu. Seperti diketahui, dari ke tiga standar tersebut terdapat banyak persamaan elemen. Persyaratan ini dimaksudkan untuk mendorong organisasi yang menggunakan lebih dari satu sistem manajemen dengan memandang PAS 99 sebagai peluang untuk memiliki sistem manajemen tunggal holistik yang memungkinkan mereka menjalankan operasi secara lebih efektif.
 Persamaan ketiga standar itu dapat dibaca pada dokumen yang dikenal sebagai PAS 99:2006, Specification of common magement system requirements as a framework for integration. (PAS= PUBLICLY AVAILABLE SPECIFICATION)



This Blog was Created by:
  1. Piranti Alazhari 223414009
  2. Liba Hilabilah 223414010
  3. Risma Ayu Indah Fenny 223414011
  4. Alif Ikhsan Pangestu 223414019
  5. Nalendra Perkasa 223414025
  6. Rizki Hidayati 223414028
  7. Siti Annisa Nuryati 223414036



D3 MLM 2014

Minggu, 19 Juni 2016

RIeda Andini Y (223414016) Perbedaan ISO 9001 2008 dengan ISO 9001 2015

Perbedaan dan Perubahan ISO 9001 2008 dengan ISO 9001 2015

1) Standard ISO 9001: 2015 berisi isitilah-istilah yang lebih umum.
Dibandingkan versi lama ISO 9001:2008, standar versi terbaru ISO9001:2015 menggunakan istilah-istilah yang lebih umum. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman.  Dalam standar terbaru tidak ada lagi istilah "produk". Istilah ini telah diganti dengan istilah  "Barang dan Jasa"  Kebanyakan pengguna standar mengartikan "produk" sebagai "hardware" produk, padahal produk juga termasuk jasa.
 
2) Konteks Organisasi
Standar terbaru ISO 9001 versi 2015 memperkenalkan persyaratan yang berkaitan dengan konteks organisasi yakni:
- 4.1 Understanding the organization and its context
- 4.2 Understanding the needs and expectation of interested parties

Kedua persyaratan dengan judul yang baru itu juga ada dalam standar ISO 9001:2008.

3) Process approach

Standar baru ISO 9001:2015 mempertegas model process approach  (pendekatan proses)  sebagai model yang harus diterapkan perusahaan. Pada ISO 9001 :2015 klausul 4.4.2 Process Approachmemuat ketentuan penerapan model process approach.

4) Risk and Preventive Action
Aspek risiko menjadi bagian standar ISO 9001:2015. Setiap perusahaan yang menerapkan standar ini diwajibkan mengidentifikasi risiko yang berkaitan dengan mutu. Hasil identifikasi risiko nantinya berujung  pada proses "preventive action"
Dalam standar baru,  preventive action tidak lagi berdiri sendiri atau disandingkan dengan corrective action.

5) Documented information
Istilah "Document" dan "record" tidak lagi digunakan dalam standar ISO9001:2015.  Istilah yang dipakai yakni "Documented information".

6) Control of external provision of goods and services
Peryaratan berkaitan dengan pengadaan barang atau proses outsourcing lebih diperjelas dalam ISO 9001:2015. Proses ini harus diterapkan berdasar pada risk based approach.

Sabtu, 18 Juni 2016

ISPS CODE



TUGAS KELOMPOK 

Dania Pouchen (223414039)
Adrian Novaldi (223414052)
Indri Ari Paska (223414053)
Rieda Andini Y (223414016)
Randy Edward R (2234140
Rizky Agung     (223414030)
Ryan Kumar     (223414032)
Raudah Fitria F (223414007)

Apa yang dimaksud dengan ISPS Code?


Apa yang dimaksud dengan ISPS Code?
Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan (The International Ship and Port Facility Security Code – ISPS Code) merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, aturan ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan pasca serangan 11 september di amerika Serikat.
ISPS Code diimplementasikan melalui Bab XI-2 mengenai Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS). Kode ini memiliki dua bagian, yang satu wajib dan yang satu saran/petunjuk.
Pada dasarnya, Kode tersebut menggunakan pendekatan manajemen resiko untuk menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dan, untuk menentukan langkah-langkah keamanan apa yang tepat, penilaian risiko harus dilakukan dalam setiap kasus tertentu
Tujuan dari Kode ini adalah menyediakan standar, kerangka kerja yang konsisten untuk mengevaluasi risiko, memungkinkan Pemerintah untuk mengimbangi apabila terjadi perubahan ancaman dengan merubah nilai kerentanan pada kapal dan fasilitas pelabuhan melalui penentuan tingkat keamanan yang sesuai dan langkah-langkah keamanan yang sesuai.

Siapa yang harus mematuhi ISPS Code?
ISPS Code merupakan bagian dari SOLAS sehingga kepatuhan adalah wajib bagi 148 negara-negara/pihak yg mengakui perjanjian SOLAS

Apakah ada daftar hitam terhadap Negara yang tidak memenuhi ISPS code?
Tidak. IMO tidak mengeluarkan “daftar hitam” dalam bentuk apapun. Tidak ada daftar IMO untuk pelabuhan atau Negara bendera yang tidak memenuhi.
Database ISPS Code berisi informasi yang diperlukan oleh peraturan SOLAS XI-2/13 seperti yang disediakan oleh pihak Pemerintah. Kurangnya data yang dimasukkan dalam database tidak boleh ditafsirkan secara otomatis sebagai kegagalan dalam mematuhi persyaratan dalam SOLAS.

Apakah semua Negara-negara anggota IMO berkewajiban untuk mematuhi ISPS Code?
Tidak. Hanya Negara yang setuju terhadap SOLAS memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi persyaratan ISPS Code dan menyerahkan informasi kepada IMO.

Apa yang dimaksud perbedaan tingkat keamanan sebagaimana dimaksud dalam ISPS Code?
Security level 1: berarti normal, tingkat di mana kapal atau fasilitas pelabuhan biasanya beroperasi. Tingkat keamanan 1 berarti langkah-langkah perlindungan keamanan minimum yang sesuai harus dipelihara setiap saat
Security level 2: berarti meningkat, tingkat keamanan 2 diterapkan selama ada peningkatan risiko terjadinya insiden keamanan. Tingkat keamanan 2 berarti tingkat dimana langkah-langkah perlindungan keamanan tambahan yang sesuai harus dipertahankan untuk jangka waktu sebagai akibat dari peningkatan risiko insiden keamanan
Security level 3: berarti luar biasa, penerapan tingkat keamanan untuk periode waktu ketika ada risiko yang mungkin atau segera terjadinya insiden keamanan.
Tingkat keamanan 3 berarti tingkat dimana langkah-langkah perlindungan keamanan yang lebih spesifik harus dipertahankan untuk jangka waktu yang terbatas ketika insiden keamanan yang mungkin atau segera terjadi, meskipun tidak mungkin untuk mengidentifikasi target secara spesifik.
Pengaturan tingkat keamanan 3 harus diterapkan menjadi tindakan yang luar biasa bila ada informasi kredibel bahwa insiden keamanan yang mungkin atau segera terjadi. Tingkat keamanan 3 harus ditetapkan hanya selama ancaman keamanan diidentifikasi atau terjadinya insiden keamanan yang sebenarnya. Sementara tingkat keamanan dapat berubah dari tingkat keamanan 1 melalui tingkat keamanan 2 sampai tingkat keamanan 3, juga mungkin bahwa tingkat keamanan akan berubah langsung dari tingkat keamanan 1 ke tingkat keamanan 3.

Dimana saya bisa mendapatkan salinan dari ISPS Code?
Anda dapat membeli ISPS Code dari Publikasi IMO.
Langkah-langkah lain apa yang dapat diadopsi selain ISPS Code?
Langkah-langkah lain apa yang dapat diadopsi di samping ISPS Code?
Langkah-langkah yang diadopsi pada tahun 2002 meliputi:
Perubahan SOLAS pada Bab V (Keselamatan Navigasi) berisi jadwal baru untuk pemasangan Sistem Informasi Otomatis (AIS). Kapal, selain kapal penumpang dan kapal tanker, dari 300 tonase kotor ke atas tetapi kurang dari 50.000 tonase kotor, akan diminta untuk menyesuaikan peralatan AIS paling lambat sebelum adanya survei peralatan keselamatan pertama setelah 1 Juli 2004 atau 31 Desember 2004, mana yang lebih awal. Kapal yang dilengkapi dengan AIS harus mempertahankan AIS tetap beroperasi setiap saat “kecuali perjanjian internasional, aturan atau standar memberikan perlindungan informasi navigasi.”
SOLAS pada Bab XI (Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keselamatan maritim) telah dirubah nomornya menjadi Bab XI-1. Peraturan XI-1/3 dimodifikasi untuk meminta nomor identifikasi kapal dipasang secara permanen di tempat yang terlihat baik pada lambung kapal atau dibagian atas kapal. Kapal penumpang harus memasang tanda pada permukaan horizontal yang terlihat dari udara. Kapal juga harus ditandai dengan nomor ID internal.
Sebuah peraturan baru pada XI-1/5 mengharuskan kapal untuk mengeluarkan sebuahContinuous Synopsis Record (CSR) yang dimaksudkan untuk memberikan catatan on-board dari sejarah kapal. CSR harus diterbitkan oleh Administrasi dan harus berisi informasi seperti nama kapal dan dari negara bendera mana kapal laik laut, tanggal di mana kapal itu terdaftar pada suatu Negara, nomor identifikasi kapal, di pelabuhan mana kapal itu terdaftar dan nama pemilik yang terdaftar dan alamat terdaftar mereka. Setiap perubahan harus dicatat dalam CSR sehingga memberikan informasi terbaru bersama dengan sejarah perubahan.
Bab Baru XI-2 (Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim)Sebuah Bab baru XI-2 (Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim) ditambahkan setelah perubahan nomor Bab XI-1.
Bab ini berlaku untuk kapal penumpang dan kapal kargo dari 500 tonase kotor dan ke atas, termasuk kapal kecepatan tinggi, mobile unit pengeboran lepas pantai (MODU) dan fasilitas pelabuhan yang melayani kapal-kapal dengan rute di pelayaran internasional.
Peraturan XI-2/2 dari bab baru mengabadikan Kode Keamanan International terhadap Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (ISPS Code). Bagian A dari Kode ini adalah wajib dan bagian B berisi panduan tentang cara terbaik untuk memenuhi persyaratan wajib.
Peraturan XI-2/3 mewajibkan adanya suatu Administrasi/pemerintah yang mengatur tingkat keamanan dan menjamin penyediaan informasi dari tingkat keamanan untuk kapal. Sebelum memasuki pelabuhan, atau sementara di pelabuhan, Di dalam wilayah Negara penandatangan, kapal harus mengikuti ketentuan tingkat keamanan yang di set oleh Pemerintah, jika tingkat keamanan lebih tinggi daripada tingkat keamanan yang ditetapkan oleh administrasi untuk kapal itu.
Peraturan XI-2/8 menegaskan peran Nakoda dalam melaksanakan penilaian profesionalnya atas keputusan yang diperlukan untuk menjaga keamanan kapal. Dikatakan dia tidak akan dibatasi oleh Perusahaan, Penyewa atau orang lain dalam hal ini.
Peraturan XI-2/6 mengharuskan semua kapal harus melengkapi dengan sistem peringatan keamanan kapal (ship security alert system), sesuai dengan jadwal akan diterapkan untuk disetiap kapal pada tahun 2004 dan sisanya pada tahun 2006. Jika sistem peringatan keamanan kapal diaktifkan akan memulai mengirimkan peringatan keamanan dari kapal-ke-pantai yaitu kepada otoritas yang kompeten yang ditunjuk oleh Administrasi/pemerintah, untuk mengidentifikasi kapal, lokasi dan menunjukkan bahwa kapal yang berada di bawah ancaman telah dikompromi. Sistem tidak akan membangkitkan semua alarm diatas kapal. sistem peringatan keamanan kapal harus mampu ketika diaktifkan dari jembatan navigasi atau setidaknya satu lokasi lain..
Peraturan XI-2/10 mencakup persyaratan untuk fasilitas pelabuhan, menyediakan antara lain kepada pihak Pemerintah untuk memastikan bahwa penilaian keamanan fasilitas pelabuhan dilakukan dan bahwa rencana keamanan fasilitas pelabuhan dikembangkan, diimplementasikan dan ditinjau sesuai dengan Kode ISPS
Peraturan lain dalam bab ini meliputi penyediaan informasi kepada IMO, kontrol terhadap kapal di pelabuhan (termasuk tindakan seperti keterlambatan, penahanan, pembatasan operasi termasuk gerakan di dalam pelabuhan, atau pengusiran sebuah kapal dari pelabuhan), dan spesifik tanggung jawab Perusahaan.

Apa saja yang telah berubah sejak 1 Juli 2004?
Perubahan terbesar adalah bahwa pihak Pemerintah pada Konvensi SOLAS 1974 secara resmi dapat melakukan latihan terhadap kendali atas kapal sesuai dengan ketentuan Bab XI-2 dan ISPS Code
Pada saat yang sama, pihak Pemerintah berkewajiban untuk mengatasi semua tujuan dan fungsi yang disyaratkan ISPS Code dan untuk memastikan bahwa langkah-langkah keamanan yang tepat dan prosedur telah dilaksanakan di fasilitas pelabuhan dan alur yang berada dalam wilayah mereka
Persyaratan baru membentuk kerangka kerja internasional melalui Pemerintah, kapal dan fasilitas pelabuhan dapat bekerja sama untuk mendeteksi dan mencegah tindakan yang mengancam keamanan di sektor transportasi laut
Serangkaian peraturan keamanan maritime yang baru akan memiliki dampak besar bagi fasilitas pelabuhan dan operator kapal yang belum menerapkan diatas kapal dengan adanya peningkatan ancaman pada keamanan maritim dalam iklim saat ini. Mereka akan perlu untuk mengejar ketinggalan, sesuai dengan aturan dan pedoman dalam ISPS Code.
Bagi Pemerintah dan operator kapal yang telah menerapkan peningkatan peraturan keamanan, ISPS Code meresmikan dan menstandarisasi langkah-langkah keamanan secara global.
Intinya adalah bahwa ada ancaman yang sangat nyata. Kita telah melihat serangan terhadap infrastruktur maritim di tempat lain (seperti Yaman dan Irak).
Seluruh ide dari ISPS Code adalah untuk mengurangi kerentanan dari industri untuk menyerang, sehingga melawan ancaman dan mengurangi risiko.

OHSAS 18001 : 2007 / ISO 45001 : 2016


Nama Kelompok OHSAS 18001 : 2007 / ISO 45001 : 2016 :
1.      Putri Lestari 2234.14.004
2.      Sarah Amalia 2234.14.005
3.      Atika Wibisono Dwi Negara 2234.14.013
4.      Jeri Tri Amboko 2234.14.015
5.      M. Aditya Saeputra 2234.14.018
6.      Mutia Sabrina Mardias 2234.14.040
7.      Rian Septa Manik 2234.14.044


Tugas Manajemen Mutu


OHSAS 18001 : 2007 / ISO 45001 : 2016

Pengertian OHSAS 18001: 2007

OHSAS 18001 adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/ perusahaan. Banyak organisasi di berbagai negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.

OHSAS 18001 dipelajari di bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah K3 atau sistem keselamatan kerja atau semacamnya.

Struktur OHSAS 18001 secara garis besar menggunakan kerangka perbaikan berkelanjutan PDCA dengan focus pada identifikasi resiko bahaya, pengorganisasian penanganan, dan pengelolaan program penanggulangannya. Disini diperlukan pula program audit system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang mampu mendukung proses verifikasi data dan peraturan yang diperlukan oleh system tersebut.

Standar OHSAS 18001 disusun berdasarkan metode PDCA (Plan-Do-Check-Act) yang dijabarkan sebagai berikut :

1.  Plan (Perencanaan) : membangun tujauan-tujuan dan proses-proses yang diperlukan untuk memberikan hasil yang sesuai dengan Kebijakan K3 suatu organisasi.
2.      Do (Pelaksanaan)         : Menerapkan proses-proses yang telah direncanakan.
3.      Check (Pemeriksaan)   : Memantau dan mengukur proses-proses terhadap Kebijakan K3 organisasi.
4.      Act (Tindakan)             : Mengambil tindakan untuk peningkatan kinerja K3 secara berkelanjutan. 

Manfaat dengan diterapkannya OHSAS 18001:2007 bagi organisasi antara lain :

1.      Sebagai bukti komitmen Manajemen yang menaruh perhatian terhadap pengelolaan K3.
2. Memberikan suatu mekanisme terhadap pengelolaan dan jaminan adanya penyempurnaan berkelanjutan.
3.      Menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan terkait.
4.      Meningkatkan citra perusahaan di mata publik nasional dan internasional.
5.   Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja guna mencegah/mengurangi risiko  kecelakaan dan penyakit akibat kerja melalui pendekatan sistem;
6.     Mengurangi biaya operasional dengan meminimalkan kehilangan waktu kerja karena kecelakaan dan penurunan kesehatan serta mengurangi  biaya kompensasi hokum;
7.  Meningkatkan hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan,  dengan perlindungan pada kesehatan dan properti karyawan, para pelanggan dan rekanan.


Klausul OHSAS 18001:2007
4.1. Persyaratan Umum
4.2. Kebijakan K3
4.3. Perencanaan
   4.3.2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya.
4.4.Penerapan dan Operasi
   4.4.2. Kompetensi, Pelatihan dan Pengetahuan
   4.4.3. Komunikasi, Partisipasi dan Konsultasi
   4.4.4. Dokumentasi
   4.4.5. Pengendalian Dokumen
   4.4.6. Pengendalian Operasi
   4.4.7. Persiapan Tanggap Darurat
4.5. Pemeriksaan
   4.5.1. Pengukuran dan Pemantauan Kinerja
   4.5.2. Evaluasi Penyimpangan
   4.5.3. Investigasi Insiden, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan
      4.5.3.1. Investigasi Insiden
      4.5.3.2. Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan
   4.5.4. Pengendalian Catatan
   4.5.5. Audit Internal
4.6. Tinjauan Manajemen


Penerapan ISO 45001:2016

ISO 45001 ini  diterapkan untuk setiap organisasi terlepas dari ukuran, jenis dan sifat. Semua persyaratan dimaksudkan untuk diintegrasikan ke dalam proses manajemen organisasi sendiri.

ISO 45001 memungkinkan sebuah organisasi, melalui sistem manajemen K3, untuk mengintegrasikan aspek lain dari kesehatan dan keselamatan, seperti kesehatan  pekerja/ kesejahteraan;

Dengan Menerapkan Sistem Manajemen K3 / SMK3 di dalam organisasi di harapkan kecelakaan kerja akan dapat berkurang drastis, mengingat organisasi akan melakukan upaya upaya mencegah, mengurangi dan menghilangkan sumber bahaya dan sumber penyakit akibat kerja secara sistematis dan berkesinambungan.

ISO 45001 adalah sebuah standar internasional baru untuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3 / OH&S), yang akan segera menggantikan standar OHSAS 18001. Lalu apa perbedaan diantara keduanya? ISO 45001  adalah standar SMK3 yang dirancang oleh Komite proyek ISO dan dijadwalkan untuk dipublikasikan pada akhir tahun 2016 (diperkirakan bulan Oktober). Terdapat  sejumlah perbedaan antara ISO 45001  dan OHSAS 18001. Beberapa perbedaan utama antara keduanya adalah sebagai berikut:

Perbedaan pertama berkaitan dengan struktur. ISO 45001 didasarkan pada ISO Guide 83 (“Annex SL”) yang menetapkan struktur tingkat tinggi yang umum, teks dan istilah serta definisi umum  untuk sistem manajemen (misalnya ISO 9001 , ISO 14001, dll.). Struktur ini bertujuan untuk memfasilitasi proses implementasi dan integrasi beberapa sistem manajemen secara harmonis, terstruktur dan efisien.

Selain itu, dalam standar baru ada fokus yang kuat pada “konteks organisasi”. Pada ISO 45001, organisasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan apa isu K3 yang secara langsung berdampak pada mereka, akan tetapi juga melibatkan masyarakat lebih luas dan bagaimana kerja mereka bisa  juga berdampak pada komunitas di sekitarnya.

Beberapa organisasi yang menggunakan OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab kesehatan dan keselamatan kerja pada manajer K3, ketimbang mengintegrasikannya dalam sistem operasi organisasi. ISO 45001 menuntut penggabungan dari aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam keseluruhan sistem manajemen organisasi, dengan demikian mendorong top manajemen untuk memiliki peran kepemimpinan yang kuat terhadap sistem manajemen K3.

ISO 45001 berfokus pada mengidentifikasi dan mengendalikan risiko daripada bahaya, sebagaimana dipersyaratkan dalam OHSAS 18001. ISO 45001 mempersyaratkan organisasi untuk memperhitungkan bagaimana pemasok dan kontraktor mengelola resikonya. Dalam ISO 45001 beberapa konsep dasar yang berubah, seperti risiko, pekerja dan tempat kerja. Ada juga istilah definisi baru seperti: monitoring, pengukuran, efektivitas, kinerja dan proses K3.

Meskipun terdapat beberapa perubahan, tujuan keseluruhan ISO 45001 tetap sama seperti OHSAS 18001, yaitu untuk mengurangi risiko yang tidak dapat diterima dan memastikan keselamatan dan kesejahteraan semua orang yang terlibat dalam kegiatan organisasi.

Manfaat Penerapan ISO 45001:2016

1.      Mengurangi , Mencegah kecelakaan Kerja
2.      Meningkatkan Keamanan karyawan
3.      Meningkatkan Pemahaman dan pengetahuan Karyawan mengenai K3
4.      Menciptakan Lingkungan kerja yang aman
5.      Meningkatkan efisiensi kerja
6.      Membuka pasar nasional maupun internasional
7.      Membantu pemerintah dalam implementasi persyaratan perundangan K3
8.      Menambah Image Perusahaan



Jumat, 17 Juni 2016

TUGAS KELOMPOK ISO 14001



NAMA KELOMPOK ISO 14001 :

1.      Jeni Cristin (223414050)
2.      Yunika stevani silalahi (223414049)
3.      Ivana natalia (223414033)
4.      M. Zulfikar (223414054)
5.      Revilania Andini (223414028)
6.      Maria Priscillia (223414037)
7.      Alfin syahrin Deha (223414029)

D3 – MLM 2014

ISO 14001 Manajemen Lingkungan 

Apa itu ISO 14001?
ISO 14001 adalah sebuah spesifikasi internasional untuk sistem manajemen lingkungan (SML) yang membantu perusahaan Anda mengidentifikasi, memprioritaskan, dan mengatur risiko-risiko lingkungan sebagai bagian dari praktek bisnis normal. 

Siapa Pengguna ISO 14001?
ISO 14001 bisa diterapkan di seluruh organisasi tanpa memandang besaran dan lokasi geografis. 

Mengapa ISO 14001 Penting Bagi Perusahaan Anda?
Sertifikasi ISO 14001 memberikan sejumlah manfaat untuk perusahaan Anda. 
  • Mengurangi biaya; karena ISO 14001 menuntut komitmen perbaikan terus menerus, maka penetapan obyektif dari perbaikan tersebut akan membantu mendorong penggunaan bahan mentah yang lebih efisien sehingga biaya bisa dikurangi. 
  • Mengatur kepatuhan terhadap hukum; sertifikasi ISO 14001 bisa membantu Anda dengan cara mengurangi upaya yang dibutuhkan untuk mengatur kepatuhan hukum dan dalam manajemen risiko-risiko lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan Anda. 
  • Mengurangi duplikasi upaya; sistem manajemen Anda bisa digabungkan dengan persyaratan ini dan standar manajemen lainnya menjadi sebuah sistem bisnis tunggal yang bisa mengurangi duplikasi dan biaya. 
  • Mengelola reputasi Anda, sertifikasi ISO 14001 dapat membantu mengurangi risiko yang terkait dengan biaya atau merusak reputasi Anda yang berhubungan dengan pembersihan atau litigasi dan membangun citra publik Anda terhadap klien, badan pengawas dan pemangku kepentingan kunci.
  • Menjadi pemasok pilihan & menambah manfaat kompetitif; sertifikasi ISO 14001 memungkinkan Anda untuk bekerja dengan perusahaan yang menggarisbawahi dan mengutamakan perusahaan yang ramah lingkungan. 
  • Kemudahan berintegrasi; ISO 14001 berbasis sistem manajemen - standar ini didukung oleh siklus 'Plan Do Check Act' sama dengan standar sistem manajemen lain yang bisa digabungkan dengan ISO 9001 (mutu), OHSAS 18001 (Kesehatan dan Keselamatan) dan standar berbasis sistem manajemen lainnya. 

 Manfaat ISO 14001 dengan LRQA Business Assurance 
LRQA terakreditasi untuk menerbitkan sertifikat standar ISO 14001 di seluruh sektor dan telah banyak terlibat dalam bebagai pengembangan teknis. Artinya, bahwa apapun sektor bisnis Anda, kami dikenal memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam memberikan layanan yang efektif. 
LRQA Business Assurance membantu Anda mengelola tantangan bisnis, sistem dan risiko-risiko dalam mengembangkan dan melindungi kinerja lingkungan Anda di masa kini dan masa yang akan datang yang sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan. 
  • Pemahaman kami yang mendalam dan keunggulan teknis yang memungkinkan kami menyambaikan manfaat nyata kepada para klien lewat sebuah pendekatan manajemen proyek yang terstruktur.
  • Kami paham bahwa komunikasi yang baik sangatlah penting dalam menyampaikan transparansi lewat seluruh tahapan dan proses EMS. Kami bekerja bersama para klien menetapkan tujuan yang jelas untuk semua pihak. 
  • LRQA Business Assurance menyampaikan dua jenis layanan yaitu sertifikasi dan pelatihan untuk ISO 14001.